Selasa, 03 Oktober 2017

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis-jenis koperasi banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan banyak masyarakat yang belum terlibat langsung dengan koperasi. Koperasi pun belum banyak di daerah pedesaan, jikapun ada hanya sebatas koperasi unit desa saja atau KUD, koperasi simpan pinjam atau KSP serta koperasi serba usaha. Koperasi merupakan gerakan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat menggunakan asas kekeluargaan.
Tujuan berdirinya koperasi
Tujuan didirikan koperasi sangat mulia yaitu untuk menyejahterakan anggotanya, bisa menyediakan kebutuhan yang diperlukan oleh angggotanya, membantu modal usaha dan membantu dalam mengembangkan usaha. Dalam pelaksanaannya, koperasi akan menyesuaikan dengan kepentingan anggotanya dan juga kondisi organisasi tersebut. Berdasarkan kondisi dan kepentingan anggota ini pulalah yang nantinya akan memunculkan berbagai jenis koperasi.

Banyak sekali jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi itu dibedakan menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah jenis koperasi yang harus diketahui berdasarkan dengan jenisnya :
1. Berdasarkan Fungsinya – Menurut fungsinya didirikan koperasi tersebut, koperasi dibedakan menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut ini:
  • Koperasi Jasa.
  • Koperasi Konsumsi.
  • Koperasi Produksi.
2. Berdasarkan Luas Dan Wilayah Kerja – Jenis koperasi juga dibedakan berdasarkan dengan tingkat luas wilayahnya. Berikut ini adalah jenis koperasi dilihat dari tingkatan wilayahnya :
  • Koperasi Primer.
  • Koperasi Sekunder.
3. Berdasarkan Jenis Usahanya – Jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi bermacam-macam, koperasi dengan jenis inilah yang dekat dengan masyarakat sehingga banyak masyarakat yang mengetahui koperasi ini. Berikut ini adalah jenis koperasi berdasarkan dengan jenis usaha yang dijalankan oleh koperasi-koperasi yang ada di Indonesia:
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Serba Usaha.
  • Koperasi Produksi.
  • Koperasi Konsumsi.
4. Berdasarkan Anggota – Koperasi ini dibedakan jenisnya berdasarkan anggota yang ikut tergabung di dalamnya. Setiap koperasi memiliki anggota yang berbeda-beda. Berikut ini adalah jenis koperasi berdasarkan dengan anggota yang terlibat di dalamnya :
  • Koperasi Unit Desa.
  • Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
  • Koperasi Sekolah.

Berdasarkan Fungsinya

Saat didirikan koperasi tujuannya adalah agar fungsi koperasi tersebut berjalan dengan baik. Berikut ini adalah penjelasan koperasi berdasarkan fungsinya yang harus masyarakat Indonesia ketahui :
1. Koperasi Konsumsi – Tujuan didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa koperasi ini didirikan sebagai pemenuhan kebutuhan dari sehari-hari para anggota koperasi tersebut. Kelebihan jika anggota berbelanja kebutuhan sehari-hari di koperasi ini adalah harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain. Tujuan utama dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan pun lebih murah.
2. Jasa – Seperti dengan jenis koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani oleh koperasi adalah jasa di bidang keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam bentuk pinjaman untuk para anggotanya. Kelebihan meminjam di koperasi ini adalah bunga yang ditawarkan cenderung rendah dibandingkan dengan bunga di tempat peminjaman lain. Laba dari bunga tersebut pun nantinya akan dikembalikan ke anggota agar kehidupan anggota lebih baik lagi.
3. Koperasi Produksi – Berdasarkan dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang digunakan dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu. Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi produksi mencakup penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.
Yang harus diingat dari koperasi ini adalah sebaiknya anggota koperasi tersebut mendirikan usaha dengan memproduksi barang yang sejenis, hal itu dikarenakan koperasi dengan jenis barang yang sama akan membuat stok barang lebih banyak. Jika barang lebih banyak maka penjualan barang akan semakin mudah. Koperasi tersebut juga bisa menjadi supplier terhadap barang yang diproduksinya jika stok barang banyak, selain menjadi supplier koperasi bisa mendapatkan pembeli sendiri.

Berdasarkan Luas Daerah Kerja

Koperasi memiliki luas daerah dan otonomi daerah dan kerja sendiri-sendiri. Luas wilayah kerja koperasi pun terbagi-bagi. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan luas wilayah daerah kerjanya masing-masing:
1. Koperasi Primer – Koperasi primer memiliki anggota paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung perseorangan.
2. Koperasi Sekunder – Disebut koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut ini :
  • Koperasi pusat – Koperasi pusat merupakan koperasi gabungan dimana akan melibatkan sedikitnya 5 koperasi primer.
  • Gabungan koperasi – Disebut gabungan koperasi dikarenakan gabungan koperasi itu akan memiliki anggota paling sedikit tiga anggota koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki anggota sedikitnya 5 anggota koperasi primer.
  • Induk koperasi –  Sama halnya dengan namanya, induk koperasi merupakan induk dari koperasi sekunder. Hal itu dikarenakan koperasi pusat dan gabungan koperasi akan menjadi anggota dari induk koperasi. Induk koperasi adalah koperasi dengan anggota paling sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan koperasi itu akan memiliki anggota dari koperasi pusat dan koperasi primer.

Berdasarkan Usahanya

Tentu masyarakat sudah tidak awam lagi dengan koperasi jenis ini, hal itu dikarenakan koperasi ini ada di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat pun banyak yang terlibat langsung dengan koperasi ini. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan jenis usahanya :
1. Simpan Pinjam – Jenis koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang banyak diikuti oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di jaman yang semuanya serba mahal seperti sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah hanya dengan menjadi anggota koperasi tersebut. Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan yang disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin melakukan peminjaman.
Konsep dari koperasi ini adalah anggota yang menyimpan uangnya di koperasi akan mendapatkan imbalan menabung dan anggota yang melalukan peminjaman akan dikenakan jasa. Jasa yang dikenakan oleh anggota yang meminjam adalah berupa bunga kecil ketika melakukan pembayaran terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi itu berasal dari anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk anggota.
2. Koperasi Serba Usaha – Koperasi ini juga banyak diikuti oleh masyarakat, hal itu dikarenakan koperasi serba usaha adalah koperasi yang memiliki jenis usaha bermacam-macam. Koperasi ini akan mencakup beberapa jenis usaha koperasi diantaranya adalah simpan pinjam, koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha pertokoan yang melayani berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum. Jika masyarakat belum menjadi anggota, harga yang akan ditawarkan pun termasuk harga standar. Jika anggota yang membeli di koperasi serba usaha tersebut, harga yang ditawarkan pun lebih murah dibandingkan di toko yang lainnya.
3. Koperasi Konsumsi – Pengertian koperasi konsumsi adalah koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih banyak lagi lainnya.
4. Koperasi Produksi – Koperasi produksi merupakan koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa membuat barang, menciptakan barang dan anggota tersebut akan menjual barang produksinya secara bersama-sama. Anggota yang bisa bergabung di sini kebanyakan sudah mendirikan usaha sendiri dan melalui koperasi angggota tersebut akan mendapatkan bantuan modal dan meningkatkan pemasaran.

Berdasarkan Anggotanya

Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi dua macam. Berikut ini adalah pengertian jenis koperasi berdasarkan dengan keanggotaannya :
1. Koperasi Unit Desa Atau KUD – Sama seperti namanya,  koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari struktur organsisasi pemerintahan desa yang ada di desa-desa. Koperasi ini sudah banyak merekrut warga atau masyarakat pedesaan sehingga KUD sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Karena unit desa, koperasi ini banyak kegiatan yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah pedesaan. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian, menjual alat pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian yang benar.
2. KPRI ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia ) – Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negei sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Sebelum bernama KPRI, koperasi ini bernama KPN atau Koperasi Pegawai Negeri. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotanya dan mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di instansi baik instansi sekolah, instansi pemerintahan dan juga lingkup departemen.
3. Koperasi Siswa – Koperasi sekolah atau koperasi siswa memiliki anggota di dalamnya. Anggota koperasi itu merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa dari guru, karyawan dan siswa yang ada di sekolah tersebut. Koperasi sekolah akan menyediakan berbagi macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya saja adalah buku pelajaran, alat tulis, makanan ringan dan makanan berat, seragam dan masih banyak lagi lainnya. Koperasi yang ada di sekolah bukan semata-mata mencari uang dan keuntungan seata, namun koperasi sekolah memiliki tujuan lebih dari itu. Tujuan utama koperasi itu adalah sebagai media pembelajaran bagi siswa. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan, melatih tanggung jawab baik pengurus koperasi maupun anggotan dan melatih kejujuran bagi setiap anggotanya.


BENTUK – BENTUK KOPERASI



Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
  1. Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
  1. Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
  • Primer, Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
  1. Koperasi Karyawan
  2. Koperasi Pegawai Negeric.
  3. KUD

  • .       Pusat, Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
  • .       Gabungan, Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
  • .       Induk, Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar